Walhi Bengkulu :
Penambangan Pasir Besi Pantai Penago SelumaI.Pendahuluan
A.Latar Belakang
Sejak dimulainya otonomi daerah, daerah-daerah di Negara ini berlomba-lomba untuk menggaet investor untuk masuk ke daerahnya dengan menawarkan sumber daya-sumber daya yang ada di daerahnya, dengan harapan agar pihak investor mau menanamkan investasi ke daerah dengan tujuan percepatan pembangunan di segala aspek.
Daerah yang yang memiliki potensi sumber daya alam, menawarkan diri menjadi sasaran bagi pemilik modal yang nantinya bisa meningkatkan jumlah pajak dan royalty (pendapatan daerah), yang kenyataannya sering kali tidak melihat kelemahan dan kekurangan dari tujuan tersebut.
Sudah banyak wilayah-wilayah di negeri ini yang dijadikan sebagai areal eksploitasi oleh perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan dan bentuk perusahan lain. Namun tidak memperhatikan bahwa wilayah-wilayah tersebut berada di kawasan pantai, kawasan hutan serta kawasan lain yang menyimpan potensi kerusakan yang mampu mengundang bencana besar.
Pertambangan menjadi salah satu primadona eksploitasi SDA dengan mengeruk isi perut bumi tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang secara otomatis akan menyingkirkan masyarakat setempat, karena pengelolaannya bersifat eksploitatif. Dengan masuknya proyek penambangan, hak penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam oleh masyarakat akan terampas, menyangkut tatanan sosial masyarakat dan aspek ekonomi masyarakat, politik dan aspek ekologi.
B.Tujuan
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi yang sebesar-besarnya, dengan masuknya perusahaan penambangan pasir besi di kawasan pantai penago Desa Penago Baru dan Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten seluma.
C.Waktu dan tempat
Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 17 sampai dengan 23 September 2008 bertempat di kawasan penambangan pasir besi di kawasan pantai penago Desa Penago Baru dan Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten seluma oleh Perusahaan Pertambangan PT. Famiaterdio Nagara (FN).
II.Hasil Temuan
Profil Desa Penago Baru dan Rawa Indah
Desa Penago Baru dan Desa Rawah Indah terletak di pesisir pantai penago Kabupaten seluma dengan jumlah penduduk 2303 jiwa yang sebagian besar bermata pencarian petani (sawah dan perkebunan). Kedua Desa ini berjarak lebih kurang 25km dari pusat kota Seluma yang dihubungkan oleh jalan aspal tipe pengerasan yang mulai hancur. Kedua Desa ini merupakan dua dari dua belas Desa yang ada di kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Desa Penago Baru dengan luas 10,5 Km2 dengan jumlah penduduk 805 jiwa, dari jumlah itu sangat sedikit sekali warganya yang berpropesi sebagai nelayan pada hal desa ini hanya berjarak lebih kurang 100 meter dari bibir pantai penago. Rata-rata penduduknya yang terdiri dari 210 kepala keluarga memiliki areal perkebunan sawit, hal ini didukung karena tanahnya tergolong subur karena Desa ini dilintasi oleh dua sungai besar yaitu sungai penago dan penanakan.
Desa rawa indah, penuduknya lebih banyak dari jumlah penduduk desa penago baru yaitu 1498 jiwa dengan julah kepala keluarga 406 dan luas 910 ha. Desa ini merupakan daerah transmigrasi yang masuk pada tahun 1992 dengan nama Penago II 2A SP III yang kemudian menjadi desa pada tahun 1996 dengan 2 kadus 4 RW dan 20 RT. Sama halnya dengan penago baru, penduduk desa rawa indah sebagian besar bermata pencarian petani.
Akses pendidikan di kedua desa ini cukup sulit, karena di dua desa hanya terdapat masing-masing 1 SD dan 1 SMP yang hanya ada di desa rawa indah. Sedangkan untuk melanjutkan ke tingkat SMA mereka harus keseluma bahkan ke bengkulu.
1.Perspektif Lingkungan
Perubahan fisik sempadan pantai
Pergeseran daearah pasang surut, Dengan beroprasinya PT. Famiaterdio Nagara di kawasan pantai Penago Baru dan Rawa Indah, telah merubah kemiringan. Proses pengerukan pasir di sepanjang pantai menyebabkan sudut kemiringanpantai berubah dari 30 – 45 derajat, menjadi sudut 90 derajat didaerah pepohonan, badan pantai mengalami perubahan kemiringan. Ketika terjadi pasang air laut, maka ombak yang datang langsung menerjang pepohonan..
Pembangunan bendungan
Untuk untuk mempermudah kebutuhan air penambangan, PT. Famiaterdio Nagara (FN) membendung muara sungai Penago. Pembendungan ini menimbulkan luapan air sungai penago sehingga lahan pertanian sawah dan kebun yang ada di bagian hulu sungai menjadi terendam.
Kondisi jalan
Satu-satunya jalan yang dipakai oleh penduduk Penago Baru dan Rawa Indah untuk hubungan keluar adalah jalan yang digunakan juga perusahaan untuk mengangkut hasil produksinya. Akibatnya ruas-ruas jalan tersebut mengalami keusakan karena alat angkut yang digunakan PT. Famiaterdio Nagara melebihi kemampuan jalan yang ada.
Kondisi Udara
Dengan lalu-lalangnya kendarahan perusahaan dalam mengangkut hasil produksinya mengakibatkan debu berterbangan kemana-mana sehingga bisa mempengaruhi penglihatan dan pernafasan.
Bentang Alam (landscape)
Proses eksploitasi di blok 1 (sekitar pemukiman) menyisakan banyak lobang bekas penggalian di sekitar pemukiman penduduk, yang sekarang menjadi genangan air.
2.Prosesi Penambangan
Perizinan
Di dalam perjalanan beroperasinya perusahaan penambangan pasir besi di Penago Baru dan Rawa Indah oleh PT. Famiaterdio Nagara (FN), secara hukum perusahaan memiliki izin Penambangan No 35 tahun 2005 oleh Husni Thamrin selaku Pemerintah Daerah, dengan jangaka waktu 10 tahun.
Status Amdal
Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah
PT Famiaterdio Nagara (FN) belum menuntaskan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum beroperasi menambang pasir besi di Pantai Penago Kabupaten Seluma.
Hasil diskusi Walhi dengan Pino Aspandi, Kasubid Pengembangan Kapasitas dan Laboratorium Bapedalda Bengkulu mengatakan perusahaan yang dimodali investor asal Hongkong itu belum memiliki Amdal di blok II namun telah beroperasi di blok yang berbatasan dengan kawasan Cagar Alam (CA) Pasar Talo meskipun saat ini sedang terhenti operasinya.
Pino mengatakan PT FN memiliki tiga blok penambangan dengan luas Kuasa Pertambangan (KP) 3.645 ha. Perusahaan sudah mendapat izin Amdal untuk blok 1 seluas 450 ha namun untuk blok II seluas 143 ha dan blok III seluas lebih 3000 ha belum mendapat izin Amdal. Lokasi penambangan di blok II yang berbatasan dengan areal CA kata Pino belum dibahas meskipun bundel Amdalnya sudah diserahkan tim penyusun Amdal kepada Bapedalda Bengkulu.
Hal ini dikarenakan kawasan tersebut belum jelas statusnya meskipun Pengadilan Negeri Bengkulu telah memenangkan PT FN atas gugatan BKSDA Bengkulu yang menyebutkan operasi PT FN sudah memasuki kawasan CA Pasar Talo seluas 3 ha lebih.
Bapedalda akan menunggu surat resmi hasil putusan Mahkamah Agung dan surat resmi dari Menteri Kehutanan terkait status CA tersebut. Jika dokumen itu sudah jelas menyebutkan bahwa kawasan CA yang disebutkan BKSDA tidak benar maka Bapedalda akan membahas Amdal di blok II.
Ekplorasi
Berdasarkan hasil joint eksplorasi yang dilakukan bersama konsultan hongkong dan Republik Rakyat Cina didapatkan cadangan pasir besi sebanyak 14.592.000 ton dengan kadar 27,5% sampai 40,5% pada lahan seluas 128 hektar di Desa Penago pada empat lokasi pengeboran dengan kedalam 1-4 m. PT.Famiaterdio Nagara akan terus melaksanakan kegiatan eksplorasi rinci di wilayah kuasa pertambanagan (KP).
Dari hasil pengeboran, diperoleh kesimpulan bahwa ketebalan lapisan pasir besi di lookasi rencana penambangan rata-rata 3 meter. Direncanakan cadangan pasir besi sebanyak 14.592.000 ton ini akan ditambang sebanyak 50.000 ton perbulan atau 450,000 ton pada tahun kesatu. Kapasitas penambangan ini akan ditingkatkan hingga 2.400.000 ton pada tahun V. selama kegiatan eksploitasi perusahaan akan melakukan eksplorasi detail kawasan prospek seluas 3.645 ha – 128 ha, baik yang ada di darat maupun di laut.
Ekploitasi
Keterangan yang diperoleh dari karyawan PT FN,sebelum berhenti beroperasi, perusahaan telah menambang 250 ribu ton pasir besi dari Blok II meskipun Amdalnya belum terbit. Produksi ini diekspor ke Negara Cina dengan harga diatas Rp 500 US Dolar per ton.
Sejak beroperasi pada 2005 lalu perusahaan baru menuntaskan penambangan di Blok I seluas 450 ha dan belum melakukan reklamasi.
3.Pandangan Masyarakat
Sosialisasi
Menurut masyarakat, sebelum beraktivitas, PT.FN pernah mengadakan sosialisasi membahas tentang keberadaan perusahaan dan kontribusinya bagi masyarakat. Diantaranya dengan merekrut tenaga kerja dari masyarakat desa sekitar namun kenyataannya hanya segelintir masyarakat yang dipekerjakan.
Perjanjian awal, bekas penambangan di belakang pemukiman masyarkat akan dijadikan kolam ikan, yang dikelola masyarakat, akan tetapi kondisi sekarang ditinggalkan begitu saja oleh pihak perusahaan.
Dan untuk mengatasi kecemasan masyarakat dengan adanya abrasi pantai, PT. Famiaterdio Nagara (FN) akan membuat tanggul semen sebagai penahan dan pemecah ombak di sepanjang wilayah operasi mereka, tapi belum terealisasi sampai s
Pengetahuan tentang PT. Famioterdio Nagara (FN)
Keberadaan PT. Famiaterdio Nagara (FN) di sekitar dua desa Penago Baru dan Desa Rawa Indah oleh masyarakat dipandang sebagai ancaman atas keberadaan mereka. Perusahaan yang beroperasi mengeruk pasir di bibir pantai dan tidak jauh dari pemukiman masyarakat dianggap akan menjadi ancaman bagi keselamatan hidup mereka.
Masyarakat hanya mengetahui perusahaan tersebut beroperasi untuk mengambil pasir di sekitar pantai Penago Baru dan Rawa Indah. Bahkan masyarakat mengaku tidak mengetahui berapa lama perusahaan tersebut akan mengeksploitasi pasir besi di pantai tersebut.
Masyarakat hanya mengetahui kalau dengan hadirnya perusahaan tersebut telah mengakibatkan terjadinya peningkatan laju abrasi pantai, rusaknya jalan, tergenangnya sawah sawah, dan menghasilkan debu akibat lalu lalang kendaraaan perusahaan hingga ke pemukiman masyarakat.
Keinginan masyarakat
Tidak dipenuhinya janji-janji perusahaan saat melakukan sosialisasi dengan masyarakat membuat tingkat kekhawatiran masyarakat semakin tinggi. Terlebih terjangan air laut yang langsung menghantam bibir pantai menyebabkan abrasi semakin kuat sehingga memunculkan tuntutan dari masyarakat agar kegiatan penambangan pasir besi yang beroperasi di daerah mereka dihentikan. Masyarakat menghendaki agar izin penambangan yang dikeluarkan untuk PT.FN dari Bupati Seluma segera dicabut.
4.Paradigma Pemerintah
Badan Lingkungan Hidup
Melalui studi klayakan Amdal, daerah teknis oprasi PT.FN dibagi mjadi 3 blok dengan luas Kuasa Pertambangan (KP) 3.645 ha seperti tertera pd peta KP. Akan tetapi izin Amdal yg diberikan hanya di blok 1 seluas 450 ha.
Dalam perjalanannya PT.FN sudah beroprasi di blok 2 yang luasnya 143 ha meskipun belum dilengkapi dokumen Amdal.
Berdasarkan izin Amdal di blok I PT FN bisa mengambil 50.000 ton pasir besi setiap bulan.
Dinas ESDM
Dinas Pendapatan Daerah
Sejauh ini, di dlm oprasinya PT. FN hanya memberikan kepada daerah berupa sumbangan pihak ketiga per 1 thn anggaran dan itu hanya dibawh 10 juta (dispenda)
Bagian Ekonomi
Sesuai dengan izin yg dikluarkan, PT. FN beroprasi pada daerah oprasi yg ditetapkan. Namun dalam oprasinya PT. FN baru sebatas eksplorasi artinya PT.FN blum mempunyai HO dan blum ada perhitungan pajak penjualan (kabag ekonomi).
Pemerintah Propinsi
BKSDA
Proses peradilan menyangkut kasus Penambangan pasir besi di kawasan cagar alam pasar talo kabupaten seluma yang dimenangkan oleh pihak PT. Famiaterdio Nagara. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA), sampai sekarang putusan MA tersebut belum diterbitkan (masih menunggu). Selain itu BKSADA juga telah mengirimkan surat ke Departemen kehutanan agar merespon kasus ini. Pengiriman surat tersebut sudah berkali-kali sesuai dengan perkembangan dari hasil pantauan tim dan itu dikirimkan per 3 bulan sekali.
BAPEDALDA Propinsi
Hasil diskusi Walhi dengan Pino Aspandi, Kasubid Pengembangan Kapasitas dan Laboratorium Bapedalda Bengkulu mengatakan perusahaan yang dimodali investor asal Hongkong itu belum memiliki Amdal di blok II namun telah beroperasi di blok yang berbatasan dengan kawasan Cagar Alam (CA) Pasar Talo meskipun saat ini sedang terhenti operasinya.
Pino mengatakan PT FN memiliki tiga blok penambangan dengan luas Kuasa Pertambangan (KP) 3.645 ha. Perusahaan sudah mendapat izin Amdal untuk blok 1 seluas 450 ha namun untuk blok II seluas 143 ha dan blok III seluas lebih 3000 ha belum mendapat izin Amdal. Lokasi penambangan di blok II yang berbatasan dengan areal CA kata Pino belum dibahas meskipun bundel Amdalnya sudah diserahkan tim penyusun Amdal kepada Bapedalda Bengkulu.
Hal ini dikarenakan kawasan tersebut belum jelas statusnya meskipun Pengadilan Negeri Bengkulu telah memenangkan PT FN atas gugatan BKSDA Bengkulu yang menyebutkan operasi PT FN sudah memasuki kawasan CA Pasar Talo seluas 3 ha lebih.
Bapedalda akan menunggu surat resmi hasil putusan Mahkamah Agung dan surat resmi dari Menteri Kehutanan terkait status CA tersebut. Jika dokumen itu sudah jelas menyebutkan bahwa kawasan CA yang disebutkan BKSDA tidak benar maka Bapedalda akan membahas Amdal di blok II.
5.Kontribusi Ekonomi
Di dalam perjalanannya, masyarakat belum merasakan adanya keuntungan secara ekonomi dari beroperasinya perusahan penambangan pasir besi di daerah mereka. Terhadap daerahpun PT.Famiaterdio Nagara baru memberikan sumbangan berupa sumbangan pihak ketiga per satu tahun anggaran nominalnya hanya di bawah 10 juta. Kenyataannya bahwa PT.FN membayar royalty sebesar 0,5 US dolar untuk setiap tonnya dan terakhir PT.FN melakukan pengapalan sejumlah 21.000 ton.
III.Analisis Hasil Temuan
Sementara itu menanggapi pengaduan masyarakat Desa Penago Baru dan Rawa Indah yang resah akibat penambangan pasir besi tersebut, Pino mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim yang melibatkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma dan didampingi pihak perusahaan serta masyarakat setempat. Dari hasil survey enam orang tim bersama masyarakat beberapa pengaduan sudah dicarikan solusinya seperti adanya penimbunan tiga jembatan oleh perusahaan tanpa membuat gorong-gorong sehingga saat hujan turun lahan pertanian masyarakat tergenang. Namun kesimpulan survey tersebut kata Pino merekomendasikan agar PT FN tidak melakukan penambangan sampai izin Amdal diterbitkan dan putusan Mahkamah Agung turun, katanya.
Di dalam upaya melibatkan pranserta masyarakat sekitar daerah penambangan, selain direkrut sebagai tenaga kerja perusahaan juga akan menjadikan bekas galian penambangan sebagai lahan kelola budidaya ikan dan tambak udang (community development). Berdasarkan hasil temuan tim walhi di lapangan, hal itu tidak terlaksana. Lobang bekas galian tersebut dibiarkan begitu saja, tidak untuk kolam ikan dan tambak udang ataupun direklamasi.
Berdasarkan Keterangan pihak PT. famiaterdio nagara, PT. Famiaterdio Nagara membayar royalty ke daerah sebesar 0,5 US Dolar per ton. Hasil eksploitasi perusahaan pada blok II sudah sebesar 250 ton, Berbeda dengan keterangan DISPENDA seluma kepada walhi yang menyatakan bahwa sumbangan perusahaan masih di bawah 10 juta per satu tahun anggaran.
Dari hasil studi kelayakan AMDAL, perusahaan akan membuat tanggul sebagai pemecah ombak sekaligus sebagai penahan laju abrasi, hal ini untuk mengurangai kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman abrasi. Kenyataan dilapangan tanggul tersebut belum ada sehingga mengakibatkan perubahan bentang alam pada kawasan sempadan pantai berupa penurunan ketinggian permukaan pantai dan pengikisan kawasan vegetasi hutan pantai yang merupakan benteng alam bagi masyarakat sekitar.
IV.Kesimpulan
Di manapun keberadaannya, pengembangan penambangan selalu diawali oleh perampasan hak penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Ketika berjalan, kegiatan penambangan mempunyai dampak degradasi lingkungan hidup yang harus ditanggung masyarakat.
Kerusakan lingkungan akan mengakibatkan menurunnya mutu kehidupan masyarakat dan perubahan tatanan kehidupan, dari aspek social, ekonomi, dan politik.
Pada dasarnya, pemerintah baik pusat maupun daerah menginginkan seluruh masyarakat bisa hidup damai, sehat dan tidak ada bentuk ancaman apapun. Akan tetapi dengan maraknya pemerintah menghadirkan investor dalam sector pertambangan secara besar-besaran, yang kemudian menimbulkan dampak kerusakan lingkungan merupakan ancaman yang besar bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Keresahan masyarakat penago dengan hadirnya perusahan penambangan pasir besi oleh PT. Famiaterdio Nagara (FN), merupakan bentuk ancaman. Karena kawasan hutan pantai yang merupakan benteng alam bagi masyarakat yang berfungsi sebagai penahan laju abrasi air laut sudah terganggu akibat aktivitas penambangan.