Senin, 20 April 2009

60 Jam Lumpuhkan Pemda



Marah karena Bupati seluma yang cendrung lebih memikirkan perusahaan ketimbang nasib dan suara warga, 2000an warga dari kecamatan Ilir talo mendatangi kantor bupati seluma, untuk meminta bupati mencabut segera kuasa pertambaangan yang dimikili PT. Famiterdio nagara.
Selama 3 hari 2 malam warga menduduki kantor bupati, tidak seharipun Bupati Seluma menampakan batang hidungnya untuk menemui warga.
Pejabang semakin Kebelinger dan tidak mempunyai rasa malu lagi.

Lebah madu


sebelum Tambang Beroprasi disepanjang Hutan pantai Ilir talo terdapat banyak pohon sialang yang menjadi tempat bersarangnya lebah madu, madu ini dipanen warga setiap bulan, sebelum hutan habitat madu ini dirusak oleh pertambangan, keraptan sarang lebah madu mencapai 10/100 artinya 10 pohon sarang per seratus meter, satu pohon sialang bisa memiliki sarang sampai 5 buah, yang setiap sarangnya bisa menghasilkan 5 liter madu hutan murni.
video ini hasil rekaman bulan februari 2009, saat masyrakat panen madu di pohon yang tersisa. dari 3 sarang didapat 3 liter madu,
madu disektar kaampung ini dalam 1 tahun bisa menghasilkan rasa yang beragam, tergantung dengan musim berbunga dan jenis pohon yang berbunga.
madu yang dihasilkan dari bunga sawit salah satu jenis madu yang berkuallitas paling rendah diantar madu bunga lainya,
homogenitas jenis tumbuhan juga sangat berpengaruh terhadap kualitas madu.

Pemisahan Pasir Besi dari pasir dan batu

Rabu, 18 Maret 2009

Potret Kebobrokan Pertambangan Di Bengkulu


Dasar Pencabutan Kuasa Pertambangan Pasir Besi PT. Famiaterdio Nagara di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Latar Belakang
Ancaman keselamatan perkampungan dan Penduduk
Pantai barat Bengkulu membentang sepanjang 525 Km dari Kabupaten Kaur sampai dengan Mukomuko, dan mengalami abrasi rata rata 2,5 meter / tahun. Kawasan pantai Ilir talo merupakan kawasan paling parah mengalami proses pengurangan daratan ini dimana sepanjang tahun 2007 s/d 2008 tidak kurang dari 50 meter daratan berkurang sepanjang 5 Km pantai.
Sepanjang tahun daerah pesisir ini Mengalami Becana :
1. Gelombang gloro yang mencapai 500 meter ke darat selamat 3 bulan setiap tahun.
2. Ancaman gempa dan tsunami setiap tahun
3. Banjir air seluma dan rawa setiap tahun.
Desa Penago Baru dan Desa Rawa indah Berpenduduk 2450 Jiwa merupakan 2 Desa yang terbentuk dari proses pengeringan Rawa yang memiliki Ketinggian 0,3 meter dari Perukaan air laut, Pemukiman berjarak 100 s/d 500 meter dari Bibir pantai. Di batasi oleh Hutan Pinus dan Mangrove cagar Alam pasar talo.
Arti Penting Kawasan Bagi daerah, Masyarakat dan Masa Depan
Kawasan Hutan Pantai (Cagar Alam Pasar Seluma dan Cagar Alam Pasar Talo). Pesisir Talo Mempunyai arti penting dan Sumberdaya Alam Potensial yang karekteristik terancam Punah :
1. Daerah Pendaratan Penyu
Pantai Ilir talo Menjadi Daerah Pendaratan Penyu Hijau, Penyu sisik dan Penyu Belimbing
2. Habitat Bivalvia
Remis (Bivalvia) endemic yang menjadi makanan khas Kabupaten Seluma
3. Habitat Crustacia Sp (Udang Pasir)
Udang pasir Endemik dan Kaya akan protein ini satu satunya jenis Udang yang hidup dalam pasir di daerah pasang surut.
4. Habitat Lebah Madu
Hutan mangrove di Sepanjang pantai Ilir talo menjadi habitat Lebah madu dengan kerapatan sarang 1 / 100 Meter
5. Ecowisata Pasir Hitam
Pasir Besi dan butiran bening batu mulia di pantai menjadikan kawasan ini mempunyai karekteristik pantai berpasir hitam dan berkilau, dan di dalam tata ruang daerah merupakan kawasan peruntukan wisata.
6. Kerambah Rawa
Drainase yang membelah perkampungan merupakan sumber protein alami bagi warga dan dapat dikembangkan menjadi daerah pengembangan budidaya ikan kerambah

Profile Perusahaan Penambang Pasir Besi Di Pantai Ilir Talo
Nama Perusahaan PT. Famiaterdio Nagara, alamat di Jl.Veteran No .9 Lantai II, Padang Sumatera Barat
Sumber Modal PT. Fine wealty Limited (Hongkong, RRC) yang beralamat di Unit 02,4/F Honest Motor Building, 9-11 Leighton, Couseway Bay Hongkong, RRC.
Dalam pelaksanaan aktivitasnya perusahaan ini dipimpin oleh tiga orang asing dan dua orang Indonesia dengan total tenaga kerja 47 orang,
Sumber Pembiayaan berasal dari modal perusahaan asing sebesar US$. 200.000,00 dan modal pinjaman sebesar US$ 600.000,00 serta modal perusahaan nasional sebesar US$ 50.000.
Kuasa Pertambangan
Kuasa Penambangan Keputusan Bupati Seluma Nomer 35 Tahun 2005 tanggal 03 Februari 2005, Kuasa Penambangan keseluruhan seluas 3.645 Ha selama 25 Tahun. Kuasa Pertambangan ini terdiri atas 3 Blok :
• Blok I seluas 450 ha. Yang terdapat di dalam Pemukiman dan Perkenunan warga Desa Penago Baru dan Rawa Indah
• Blok II Terdapat di Sempadan pantai seluas 143 ha
• Blok III seluas lebih 3000 ha, meliputi kawsan pantai sampai 3 Kilometer ke tengah laut
Pelanggaran Perundang Undangan
Pemberian Kuasa Pertambangan Pasir Besi terhadap PT. FamiterdioNagara dan aktivitas Pertambangan oleh Perusahaan melanggar Perundang undangan :
1. Kepres No 32 tahun 1990 tentang kawasan lindung yang menyebutkan bahwa sempadan pantai termasuk dalam kawasan lindung. Sempadan pantai yaitu daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat merupakan kawasan lindung.
2. UU no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sistem perlindungan penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
3. Undang Undang No 27 tahun 2007 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Pasal 4, 14, 21, 22 dan 35

Pelanggaran kewajiban dalam perjanjian Kuasa Pertambangan oleh PT. Famiaterdio Nagara :
• Wajib Mematuhi/Mentaati Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemberian kuasa Pertambangan.
PT. famiaterdio Nagara melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dimana telah melakukan eksploitasi di Blok II yang belum mempunyai dokumen Amdal.
• Kewajiban Menempatkan jaminan Reklamasi (pemulihan Lahan)
PT. famiaterdio Telah menyelesaikan eksploitasi di Kawasan Pemukiman Penduduk, dan Tidak Melakukan Upaya Reklamasi, dan malah telah melakukan eksploitasi di Blok Berikutnya yang belum memiliki dokumen amdal
• Laporan Kegiatan usaha Pertambangan Secara Berkala setiap 3 Bulan ke: Bupati Seluma, Gubernur Bengkulu, ESDM, Kimpraswil
• Bidang Pengawasan, Harus Melaksanakan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Perundang undangan yang Berlaku.
Dalam Perjanjian kedua Belah pihak disebutkan bila, terjadi kelalaian atau pelanggaran Kewajiban oleh Perusahaan, maka Kuasa Pertambangan gugur demi Hukum
Pelanggaran Surat persetujuan Penanaman Modal Asing
Poin III. Rencana Produksi dan Pemasaran per – tahun :
Iron Sand (pasir Besi) Ekspor 60,00 %, Dalam Negeri 40,00 % Dalam Negeri.
Berdasarkan data Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu, dari tahun 2005 – 2008, PT. Fine Wealthy Indonesia mengekspor pasir besi sebanyak 20.923.833 Kg ke China, dan tidak ada yang dipasarkan ke dalam Negeri.